Telekonsul
Pencatatan rekam medis secara manual dinilai kurang efektif karena beberapa hal. Mulai dari pencarian riwayat rekam medis yang memakan waktu, hingga risiko hilang atau rusaknya data, menjadi faktor dibutuhkannya perubahan sistem pencatatan rekam medis.
Oleh karena itu, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.24 Tahun 2022 mewajibkan seluruh Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) untuk mendukung digitalisasi dengan menerapkan sistem rekam medis elektronik, dengan tujuan mewujudkan layanan kesehatan terintegrasi. Penerapan sistem digital diharapkan dapat membantu mengefisiensikan operasional Fasyankes.
Pengenalan sistem digital untuk bidang layanan kesehatan masih terus dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan akan pentingnya digitalisasi. Selain itu, Fasyankes yang sudah menggunakan sistem digital, masih banyak yang belum terintegrasi Satu Sehat. Sehingga perlu diberi informasi lebih dalam tentang pentingnya integrasi Satu Sehat agar tidak mendapatkan surat teguran dari Kemenkes.
Berdasarkan hal tersebut, izidok akan menyelenggarakan kegiatan webinar dengan tajuk "Dukung Integrasi Layanan Kesehatan dengan Digitalisasi Operasional Faskes". Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperingati ulang tahun izidok yang ke-4, pada 1 April 2024. Diharapkan dapat memberikan pengetahuan baru untuk Fasyankes, serta mengenal izidok lebih dalam sebagai penyedia sistem informasi manajemen pelayanan kesehatan.

- 124214
- 23423541
kjSetiap informasi yang dikirim melalui media transmisi harus disesuaikan dengan media transmisi yang digunakan. Proses penyesuaian ini disebut modulasi. Bila suatu sinyal diubah dalam bentuk modulasi maka sinyal tersebut bisa menempuh jarak yang jauh sedangkan untuk menerjemahkan sinyal yang sudah dimodulasi kembali ke bentuk semula, proses tersebut disebut dengan demodulasi.
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
1 | 2 | 2 | 3 | 3 | 4 |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 5 |
proses tersebut disebut dengan demodulasi.